Sabtu, 21 Jun 2025
Advertorial

DPRD Kaltim Putuskan Penerapan Tarif Baru Ojek Online Berdasarkan SK Gubernur

RuangTangkapanBerita.com – Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan Dinas Perhubungan Kaltim, perwakilan aplikator Grab Samarinda, Kepala Cabang aplikator Maxim Samarinda, dan sejumlah perwakilan Driver Online. Rapat ini, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, berlangsung pada Jumat, 2 Februari 2024, di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim.

Agenda rapat membahas Penerapan dan Pelaksanaan/Realisasi Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor: 100.3.3.1/k.673/2023 yang mengatur tentang tarif batas bawah, tarif batas atas, dan tarif minimal untuk angkutan sewa khusus roda empat (taksi online) dengan menggunakan aplikasi online.

Seno Aji, Wakil Ketua DPRD Kaltim, menegaskan pentingnya manajemen aplikator ojek online di Kaltim untuk mentaati aturan yang telah ditetapkan, mengingat SK tersebut sudah berlaku sejak 19 September 2023 pada masa kepemimpinan Gubernur Isran Noor.

“Kesepakatan saja bersama, karena ini pasar bebas jangan ada kesenjangan harga. Bagaimana driver dan manajemen aplikator benar-benar mengikuti aturan yang ada di Kalimantan Timur ini,” ujar Seno Aji.

Dalam SK tersebut, tarif batas bawah ditetapkan sebesar Rp. 5.000,00 per kilometer, tarif batas atas sebesar Rp. 7.600,00 per kilometer, dan tarif minimal sebesar Rp. 18.800,00 untuk jarak tempuh pertama 4 kilometer. Namun, tarif yang tertera pada aplikasi jasa ojek online di Samarinda ternyata lebih rendah dan tidak sesuai dengan ketentuan tarif dalam SK Gubernur.

“Segera dilakukan penerapan SK Gubernur ini, mulai jam 00.00 Wita malam hari ini tanggal 3 Februari 2024. Aplikator ojek online wajib melapor kepada penyelenggara Pusat untuk Kalimantan Timur, dan tarifnya harus sudah berubah sesuai SK Gubernur,” tegas Seno Aji.

DPRD Kaltim menyatakan kesiapannya untuk melaporkan aplikator yang tidak mematuhi SK Gubernur kepada Penjabat Gubernur Kalimantan Timur. Sanksi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018, termasuk pencabutan izin operasional di Provinsi Kalimantan Timur, dapat diterapkan.

Rapat Dengar Pendapat ditutup dengan penandatanganan kesepakatan penerapan SK Gubernur oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, Anggota Komisi III Agus Suwandy dan Mimi Meriami BR Pane, Kabid LLAJ Dishub Kaltim Endang Suherlan, Perwakilan Aplikator Grab Arief Lutfie, Kacab Aplikator Maxim Budi W Putra, dan Perwakilan Tepian Driver Online Lukman. Skema tarif pada aplikasi jasa ojek online akan menyesuaikan ketentuan yang berlaku, dengan tarif bersih di luar potongan, promosi, dan pemasaran dari aplikator, yaitu Rp. 18.800,00 untuk jarak 0 hingga 4 kilometer. ( adv )



Baca Juga